Monday, February 20, 2017

Siapa Bilang Hari Tua Hidup Merana


Masa pensiun yang menyenangkan atau masa pensiun yang merana? Banyak sekali cara seseorang melewatkan masa pensiunnya. Ada yang senang dan bahagia ketika pensiun, karena setelah pensiun punya banyak waktu untuk keluarga atau pasangannya, bisa berlibur, membeli rumah, atau memulai sebuah bisnis yang sudah lama diidamkannya.  Atau masa pensiun adalah masa yang merana? karena tidak adaya dana cukup untuk membiayai kehidupannya di hari tua, belum lagi jika ada resiko seperti sakit,kecelakaan, kerusakan atau kehilangan harta benda, dan lain sebagainya.
Berdasarkan survey yang telah dilakukan bahwa 90 % Karyawan tidak siap menghadapi pensiun, Dalam kenyataannya kita memang seringkali menyaksikan para pegawai yang sudah memasuki masa purnabakti menghadapi kehidupan finansial yang berat. Beban biaya hidup makin mahal, dan karena makin tua, biasanya biaya kesehatan juga kian melesat (makanya, hidup sehat sejak sekarang). Nah pas kondisi seperti itu, pendapatan bulanan nyaris nihil karena sudah keburu pensiun. Lalu mau hidup dari makan apa?


Masa Pensiun yang menyenangkan
Saya memiliki keluarga, sebut saja bapak A. ketika pensiun Bapak A membeli lahan kebun agar dapat menyalurkan hobby nya berkebun. Setelah pensiun ketika mendapat tunjungan pensiun sekaligus dari kantornya bekerja beliau membeli lahan kebun, akhirnya sekarang beliau hidup senang dan bahagia karena beliau bisa banyak waktu untuk keluarga, bisa menyalurkan hobbynya berkebun dan bahkan beliau lebih banyak pendapatan setelah pensiun.

Masa pensiun yang menyenangkan bila :
  • Dana pensiun cukup untuk membiayai gaya hidup yang ada nanti
  • memiliki waktu berlibur
  • membeli rumah peristirahatan
  • memulai bisnis baru 
  • menyalurkan hobby yang selama kerja tidak dapat tersalurkan


Masa Pensiun yang merana 
Lain hal dengan keluarga saya yang lain, sebut saja bapak B. Selama bekerja beliau hidup boros, tidak ada menabung untuk hari tua, ketika pensiun dan mendapat tunjangan pensiun dari kantor beliau uangnya langsung digunakan  bayar hutang dan membeli rumah. Setelah beberapa tahun setelah pensiun beliau tidak memiliki kegiatan apa-apa. Beliau hanya di rumah saja. Akhirnya karena hanya di rumah saja dengan keterbatasan dana yang diberikan anak-anaknya setiap bulan menyebabkan bapak B menderita salah satu penyakit. Sehingga Bapak B harus terus berobat ke dokter, dan anak-anaknya secara bergantian mengurus bapak B. Hari semakin hari harta benda habis karena untuk biaya obat bapak B.
Seminggu yang lalu saya naik becak mau ke pasar, saya ngajak ngobrol bapak tukang becak, saya tanya usianya berapa, si bapak bilang usia nya sudah 60 tahun dan narik becak sudah 4 tahun, beliau narik becak karna menafkahi istri dan anaknya, bahkan cucunya....si bapak bercerita dulu waktu muda dia bekerja di perusahan terkemuka di kota saya, si bapak bercerita waktu bekerja dulu dia termasuk boros dan royal mengeluarkan uang. Sehingga tidak ada tabungan khusus untuk hari tuanya. Bahkan ketika mendapat Tunjangan Pensiun dari kantornya beliau gunakan untuk bayar hutang yang belum lunas. Saya melihat mimik wajah si bapak yang merasa menyesal dulunya hidup boros sampai lupa menabung.
Masa pensiun merana bila :
  • Masih terus bekerja walaupun fisik semakin melemah untuk biaya hidup sehari-hari beliau dan keluarganya
  • Tidak ada tabungan untuk dipakai memenuhi kebutuhan biaya hidupnya
  • tidak dapat membeli rumah dari tabungannya
  • tidak dapat berlibur 
  • tidak memilki waktu untuk keluarganya karena harus terus bekerja
  • tidak ada dana untuk memulai bisnis baru
Nah,...Kita mau hidup bahagia atau merana di hari tua? Pasti kita memilih hidup bahagia di hari tua. Untuk untuk kita harus menabung untuk perencanaan pensiun sejak dini. Banyak yang belum menyadari bahwa perencanaan pensiun dari sejak dini sangat diperlukan. Banyak yang beranggapan bahwa sejalan dengan sukses dalam karier maka bekerja keras selama 20-30 tahun masa kerja akan cukup untuk membiayai sebuah kehidupan yang layak setelah pensiun.Banyak yang terlalu menitik beratkan kepada pembiayaan kebutuhan hidup sekarang tanpa ada penysihan dana untuk program pensiun.
Seperti halnya saya pribadi, saya sering lupa menyisihkan penghasilan saya untuk tabungan hari tua. Apalagi jika sudah mall belanja.....cepat sekali uang di atm ludesss...Dan akhirnya uang yang mau ditabung terpakai untuk barang yang belum tentu dibutuhkan sekali.  Akhirnya tujuan untuk menyisihkan tabungan hari tua terbengkalai....Menyisihkan pendapatan saat muda  atau saat usia produktif sangatlah penting. Hal ini bertujuan agar gaya hidup kita (lifestyle) di hari tua sama seperti saat masih muda atau di usia produktif.









Seperti pada kurva kehidupan di atas, di usia 25 sampai 55 adalah usia produktif, setelah memasuki usia 58 tahun sudah memasuki masa pensiun dan saat itu pada umumnya kesehatan sudah mulai berkurang. dan di usia 57 tahun lah biaya juga semakin besar, karena kualitas hidup harus terus dijaga seperti makanan agar tubuh tetap sehat, selain itu di usia 57 tahun ke atas dimana kesehatan mulai menurun di saat itulah diperlukan perawatan seperti suplemen dan obat-obatan.
Maka untuk itu menabung untuk bekal hari tua sangat lah penting,menabung untuk hari tua kapan dapat di mulai? jawabannya : Sekarang! atau segera mungkin!
Jika kita menabung untuk hari tua nanti ketika hendak pensiun atau memasuki usia 50 tahun pasti sudah sangat terlambat. 
Waktu kita bekerja atau masa produktif bisa mencapai 30-40 tahun, seseorang seharusnya mempunyai cukup waktu untuk merencanakan dan mulai menyimpan uang utuk dana pensiunnya. Tapi ada sejumlah alasan yang diajukan oleh mereka-mereka yang masih melakukan penundaan, diantaranya adalah :
  • Penangguhan(waktu perencanaan)
  • Bingung bagaimana harus memulainya
  • Poor cash management, tidak cukup mempunyai kemampuan untuk menyimpan uang
  • Terlalu muda untuk menympan uang untuk dana pensiun
  • Perlu membiayai pendidikan universitas
  • membayar hutang
Jika kita membicarakan tabungan hari tua atau jaminan hari tua pasti kita langsung teringat perusahaan asuransi swasta yang menjual berbagai produk tabungan hari tua. Baik perusahaan asing atau perusaan dalam negeri yang memiliki tabungan hari tua. Saat saya bertanya pada seorang ibu, sebut saja ibu B, apakah sudah memiliki tabungan hari tua, beliau berkata sudah di perusahaan P. Hampir rata-rata yang saya kenal menabung di perusaahn P. Inilah selama ini yang sering kita jumpai, menggunakan perusahaan swasta untuk menabung dihari tua, dan selama ini kita berpikir perusahaan negara  seperti BPJS ketenagakerjaan hanya digunakan untuk pegawai negeri, pegawai swasta, atau pekerja saja.

Jika kita di tanya apa itu BPJS ketenagkerjaan biasanya langsung teringat dengan jamsostek, tau perusahaan yang digunakan untuk menabung para karyawan.. Dan dapat dicairkan setelah lebih 10 tahun keikutsertaan.




Nah...BPJS ketenagakerjaan memiliki produk jaminan hari tua yang dapat diikuti oleh semua  lapisan masyarakat. misalnya seorang ibu wirastasta (menjual pakaian)  dapat menabung di BPJS ketenagakarjaan untuk tabungan pensiun diusia 57 tahun berhenti bekerja sebagai wiraswasta dan mau hidup nyaman tanpa takut biaya yang dikeluarkan, karena dari sekarang sudah menabung. Kita dapat memilih BPJS ketenagakerjaan untuk solusi menabung di hari tua.












 


BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) dan program Jaminan Pensiun.
Kedua program ini memiliki perbedaan satu sama lain antara lain :

Keterangan
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Pensiun (JP)
Pengertian
JHT dibayarkan sekaligus saat pekerja masuk usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat tetap
dibayarkan setiap bulan saat pekerja masuk pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap.
Manfaat Yang diterima
Manfaatnya berasal dari akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan, mekanisme penyelenggarannya dengan tabungan wajib.
Besar manfaat dihitung dari formula tertentu berdasarkan masa iuran upah, mekanisme penyalurannya berupa asuransi sosial.
Bentuk Program
berupa tabungan, dan risiko hidup peserta ditanggung peserta itu sendiri
berupa manfaat pasti, dan risiko harapan hidup peserta ditanggung bersama secara kolektif oleh peserta
Iuran
5,7 persen dari upah sebulan. Sebanyak 2 persen dibayar pekerja dan 3,7 persen kewajiban pemberi kerja
3 persen dari upah sebulan. Rinciannya, 2 persen pemberi kerja dan 1 persen pekerja.

Yuk kita bahas satu persatu ya,,
Program Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan
  • Kepesertaan :
    1. Penerima upah selain penyelenggara negara:
      1. Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan
      2. Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan
    2. Bukan penerima upah
      1. Pemberi kerja
      2. Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
      3. Pekerja bukan penerima upah selain poin 2
  • Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
  • Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar.
  • Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan.
  • Pendaftaran
Keterangan
Penerima Upah
Bukan Penerima Upah
Cara Pendaftaran
Didaftarkan melalui perusahaan
Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan melampirkan :
  • Perjanjian kerja atau bukti lain sebagai pekerja
  • KTP
  • KK
Dapat mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan baik sendiri-sendiri maupun melalui wadah
Bukti   peserta
  • Nomor peserta diterbitkan 1 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
  • Kartu diterbitkan paling lama 7 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
  • Kepesertaan terhitung sejak nomor kepesertaan diterbitkan
  • Nomor peserta diterbitkan 1 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
  • Kartu diterbitkan paling lama 7 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
  • Kepesertaan terhitung sejak nomor kepesertaan diterbitkan

Pindah perusahaan
Wajib meneruskan kepesertaan dengan menginformasikan kepesertaan JHTnya yang lama ke perusahaan yang baru
-
Perubahan data
Wajib disampaikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan
Wajib disampaikan oleh peserta atau wadah kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan

  • Iuran dan tata cara pembayaran
Keterangan
Penerima Upah
Bukan Penerima Upah
Besar Iuran
5,7% dari upah:
  • 2% pekerja
  • 3,7% pemberi kerja
  • Didasarkan pada nominal tertentu yang ditetapkan dalam daftar sesuai lampiran I PP
  • Daftar iuran dipilih oleh peserta sesuai penghasilan peserta masing-masing
Upah yang dijadikan dasar
Upah sebulan, yaitu terdiri atas upah pokok & tunjangan tetap
-
Cara pembayaran
  • Dibayarkan oleh perusahaan
  • Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya
  • Dibayarkan sendiri atau melalui wadah
  • Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya
Denda
2% untuk tiap bulan keterlambatan dari iuran yang dibayarkan
-


  • Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :
    1. peserta mencapai usia 56 tahun
    2. meninggal dunia
    3. cacat total tetap
Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.
  • Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
    2. Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta
  • Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
  • BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.
  • Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sbb :
    1. Janda/duda
    2. Anak
    3. Orang tua, cucu
    4. Saudara Kandung
    5. Mertua
    6. Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
    7. Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan

  • Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggungjawab perusahaan

Program Jaminan Pensiun
Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Kepesertaan Program Jaminan Pensiun
Peserta Program Jaminan Pensiun adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran. Peserta merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu peserta penerima upah yang terdiri dari:
  1. Pekerja pada perusahaan
  2. Pekerja pada orang perseorangan
Selain itu, pemberi kerja juga dapat mengikuti Program Jaminan Pensiun sesuai dengan penahapan kepesertaan.
Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun. Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.
Dalam hal pemberi kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya, Pekerja dapat langsung mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan.Dalam hal peserta pindah tempat kerja, Peserta wajib memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya Pemberi Kerja tempat kerja baru meneruskan kepesertaan pekerja.

Iuran Program Jaminan Pensiun
  • Iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3%, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja.
  • Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Untuk tahun 2015 batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp 7 Juta (tujuh juta rupiah). BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan besaran upah dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan menetapkan serta mengumumkan penyesuaian batas upah tertinggi paling lama 1 (satu) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang statistik (BPS) mengumumkan data produk domestik bruto.
  • Mekanisme pembayaran iuran mengikuti program paket.
  • Pemberi kerja wajib membayar iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
  • Pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran iuran dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan keterlambatan.

Manfaat Program Jaminan Pensiun
1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia;

2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%) yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali;

3. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta:
  • meninggal dunia bila masa iur kurang dari 15 tahun, dimana masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80% atau
  • meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.

4. Manfaat Pensiun Anak (MPA)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta;
  • meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
  • meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
  • Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.

5. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)
Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak / ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iur peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80%.

6. Manfaat Lumpsum
Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila:
  • Peserta memasuki Usia Pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun
  • Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
  • Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
7. Manfaat Pensiun diberikan berupa manfaat pasti yang ditetapkan sebagai berikut:
  • Untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun; dan
  • Untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.
8. Formula Manfaat Pensiun adalah 1% (satu persen) dikali Masa iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama Masa Iur dibagi 12 (dua belas).
9. Pembayaran Manfaat Pensiun dibayarkan untuk pertama kali setelah dokumen pendukung secara lengkap dan pembayaran Manfaat Pensiun bulan berikutnya setiap tanggal 1 bulan berjalan dan apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur, pembayaran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
10. Dalam hal peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan diperkerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.
11. Penerima manfaat pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun.

Saya seorang wiraswasta yang telah memiliki tabungan hari tua di beberapa perusahaan asuransi. BPJS Ketenagakerjaan  memiliki beberapa keunggulan, antara lain :

  1. Badan usaha milik negara 
Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.

2.       Iuran yang relatif murah
BPJS Ketenagakerjaan memiliki iuran yang relatif murah, yaitu untuk program Jaminan Hari tua (JHT) iurannya 5,7 persen dari upah sebulan. Sebanyak 2 persen dibayar pekerja dan 3,7 persen kewajiban pemberi kerja. Sedangkanpekerja bukan penerima upah (wiraswasta) berasan iuran disesuaikan denan besaran penghasilan masing-masing peserta. Sedangkan untuk program Jaminan Pensiun (JP) iurannya  3 persen dari upah sebulan. Rinciannya, 2 persen pemberi kerja dan 1 persen pekerja.

3.       Syarat pendaftaran yang mudah
Untuk mendaftarkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan cukup melampirkan Surat izin usaha dari kelurahan setempat, NPWP perusahaan, Salinan KTP masing-masing pekerja, Kartu Keluarga masing-masing pekerja, Pas foto warna masing-masing pekerja ukuran 2x3 sebanyak 1 lembar.

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah dapat mendaftar secara online, sehingga dapat dipastikan proses pendaftaran lebih mudah dilakukan dan lebih cepat.

4.       Penanganan klaim yang cepat
Proses pengajuan klaim dapat dilakukan secara offline maupun online. Jawaban klaim disetujui atau tidak tidak lebih dari 7 hari setelah berkas seluruhnya diterima.

peserta yang ingin mencarikan dana JHT 100%, maka statusnya harus sudah berhenti bekerja, baik itu berhenti bekerja karena di PHK atau Resign (keluar sendiri dari pekerjaan). Selanjutnya peserta harus melengkapi beberapa dokumen dan berkas-berkas yang dipersyaratkan seperti :
  1. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Paklaring.
  3. KTP atau boleh juga SIM.
  4. Kartu Keluarga.
  5. Buku Tabungan.
Untuk klaim saldo JHT 10%:
  • Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
  • Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
  • Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  • Buku Rekening Tabungan
Untuk klaim saldo JHT 30%:
  • Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
  • Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
  • Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  • Dokumen Perumahan.
  • Buku Rekening Tabungan

5.       Cek saldo sangat mudah dan gampang
Ada 5 cara untuk mengecek saldo :
1. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Cara Manual, yaitu mendatangi kanto BPJS Ketenagakerjaan
2. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui ATM BNI
3. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online,
dengan mengkunjungi website resmi di www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Atau langsung masuk ke menu es.bpjsketenagakerjaan.go.id/#tenagakerja.
4. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi BPJSTK Mobile
  • Download aplikasi BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia di Playstore atau Apps Store.
  • Setelah di-download, silakan install aplikasi BPJS Ketenagakerjaan di smartphone.
  • Jika sudah ter-install, selanjutnya tinggal setting aplikasi sesuai dengan akun BPJS Anda.
  • Atau Anda dapat login ke alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs.
  • Selanjutnya masukkan email yang Anda daftarkan dan PIN akun BPJS Anda. Bagi yang sudah mempunyai akun lama di Jamsostek dapat login menggunakan ID dan password akun lama tersebut.
5. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui SMS
Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS merupakan cara yang paling banyak disukai para pekerja. Dengan cara ini, pekerja tidak perlu repot antre mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan tidak perlu membeli perangkat komputer atau smartphone. Caranya cukup mudah dengan mengirimkan SMS ke Nomor SMS Center BPJS Ketenagakerjaan kemudian Anda akan mendapatkan balasan jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, sebelumnya, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu agar dapat melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS. Berikut ini format registrasi untuk mendapatkan ID BPJS Ketenagakerjaan:
  • Ketik: REG#NoJamsostek/BPJS#TanggalLahir#NamaIbuKandung, kemudian kirim ke 08111009696, Contoh: REG#02D00065455#230384#tiara kirim ke 08111009696.
  • Anda akan mendapatkan balasan SMS yang berisi ID sebagai berikut: TERIMA KASIH TELAH MENDAFTAR DAN NO ID ANDA 123456789. UNTUK MENGETAHUI SALDO ANDA, KETIK SALDO#ID_ANDA.
  • Jika ID sudah didapatkan, Anda dapat langsung cek saldo JHT dengan cara membalas SMS tersebut dengan format sebagai berikut:
  • Ketik SALDO#ID_Anda, kemudian kirim ke 08111009696, Contoh: SALDO#123456789 kirim ke 08111009696
Kemudian Anda akan mendapatkan balasan SMS yang berisi saldo JHT sebagai berikut: SALDO JHT ANDA NO. ID 123456789 S.D 30 11 2015 RP.14.000.000. SMS tersebut berarti saldo dengan ID 123456789 sampai dengan tanggal 30 bulan 11 tahun 2015 ialah sebesar 14 juta rupiah. 

Sobat, bagaimana dengan anda? apakah ingin masa pensiunnya hidup bahagia? saya yakin kita pasti ingin masa pensiun hidup bahagia. Untuk itu mari menabung untuk bekal masa pensiun kita. BPJS Ketenagakerjaan dapat.apat menjadi solusi yang tepat.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai BPJS Ketenagakerjaan Yuk kita kunjungi Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun 


Tulisan ini diikutsertakan dalam kompetisi blog


 


 

 





1 comment:

  1. Kavling Jonggol Village.
    Investasi Tanah Kavling

    Assalamu’alaikum. Salam kenal…
    Numpang promo Bapak/Ibu

    Kavling Agrowisata Jonggol village

    Yuk survey aja ke lokasi kavling Agrowisata Jonggol Village

    *JONGGOL VILLAGE*
    PROMO SAMPAI AKHIR TAHUN 2017.
    Kavling Agro Wisata dan Resort Premium
    Perkebunan Pisang Ambon dan Durian Montong MODERN pertama di Indonesia

    *HANYA*
    RP. 89 JT/UNIT Kavling 500m2.
    Dan
    RP. 52 JT/UNIT kavling 250m2.

    PROMO TERBATAS
    -Investasi dimasa Muda Sejahtera dimasa Tua-

    Projek Inovasi dan teruji dari PT.BUKIT JONGGOL HIJAU yang sangat realistis dan logis bagi para Konsumen Jonggol Village

    Kenapa Jonggol village jadi pilihan
    – harga sangat terjangkau
    – sudah dapat hasil investasi nya sejak tahun pertama
    – tanaman yang ditanam sesuai dengan iklim lokasi dan PH tanah
    – skema pembayaran Tanpa BANK.
    – Tanpa Denda,Tanpa Sita dan tanpa Bunga tanpa akad bermaslah.
    – Harga sudah termasuk pohon pisang ambon dan pohon Durian montong.
    – Penanaman dan pemeliharaan dibawah pengawasan Ahli.
    – Nilai ekonomis Pisang ambon dan Durian Montong yang tinggi.
    – Lokasi berada di daerah penyangga Ibu Kota.
    – Legalitas Kavling SHM.
    – Pemilik kavling tdk dikenai Biaya pemeliharaan.

    *#FASILITAS PENUNJANG#*
    – Jalan Yang Lebar dan Beton
    – Sarana Ibadah
    – Pesantren modern
    – Kolam Renang
    – Area olahraga memanah
    – ATV Track
    – Camping Ground
    – Taman Buah
    – Jaringan listrik PLN

    # KEUNGGULAN JONGGOL VILLAGE #
    – Rencana luas area mencapai 100 ha.
    – Jalan Utama dilalui angkutan umum
    – 15 menit dr Jonggol Kota
    – 30 menit dari Citra Indah City dan Rumah Sakit
    – Dekat dengan kawasan wisata Puncak dua
    -View yang indah dan udara sejuk
    – dekat Prasasti Pasir Awi

    #ANALISIS INVESTASI PISANG AMBON DAN DURIAN MONTONG#
    Dalam satu kavling seluas 500m2 dapat ditanami 40 pohon pisang ambon dan 4 Pohon Durian Montong.
    Harga Pisang Ambon/tandan berkisar antara Rp.100.000 s/d Rp.250.000.
    Potensi panen pertama 40pohon pisang Ambon.
    Jika @Rp.100.000= Rp.4.000.000. Jika @Rp.250.000= Rp.10.000.000
    Pada tahun kedua akan meningkat dua kali lipat
    Pohon Durian Montong dapat berbuah Antara 50 s/d 100 butir/Musim dengan kisaran Harga antara Rp.100.000 s/d Rp.250.000 (tergantung Ukuran buah nya).
    Kita Hitung rendah nya saja ya…
    4 Pohon X 50 buah = 200 buah Durian.
    200 Buah X Rp.100.000= *Rp.20.000.000
    Luar biasa bukan….??
    Bagaimana kalo 100 buah/pohon dengan harga Rp.250.000/buah durian montong.
    Silahkan Hitung deh sendiri yaa…!!

    Investsi Tanah Kavling
    – Harga tanah di Bogor yang semakin tinggi terutama Jonggol, karna menjadi daerah penyangga Ibu Kota.
    – Setelah jalan kavling dibangun Harga Naik 100% bahkan lebih.

    ✅ DISINI TEMPAT INVESTASI TERBAIK.

    FORM SURVEY:
    1. Nama:
    2. No Wa/Hp:
    3. Alamat:
    4. Hari & Tgl:
    5. Maketing: Gufron
    *_KAVLING JONGGOL_*

    _Isi kirim ulang ke saya_

    Gufron
    089644798497
    http://www.kavlingpisangdurian.blogspot.co.id

    Terimakasih

    ReplyDelete