Masa pensiun yang menyenangkan atau masa pensiun yang merana? Banyak sekali
cara seseorang melewatkan masa pensiunnya. Ada yang senang dan bahagia ketika
pensiun, karena setelah pensiun punya banyak waktu untuk keluarga atau
pasangannya, bisa berlibur, membeli rumah, atau memulai sebuah bisnis yang
sudah lama diidamkannya. Atau masa pensiun adalah masa yang merana?
karena tidak adaya dana cukup untuk membiayai kehidupannya di hari tua, belum
lagi jika ada resiko seperti sakit,kecelakaan, kerusakan atau kehilangan harta
benda, dan lain sebagainya.
Berdasarkan survey yang telah dilakukan bahwa 90 % Karyawan tidak siap
menghadapi pensiun, Dalam kenyataannya kita memang seringkali menyaksikan
para pegawai yang sudah memasuki masa purnabakti menghadapi kehidupan finansial
yang berat. Beban biaya hidup makin mahal, dan karena makin tua, biasanya biaya
kesehatan juga kian melesat (makanya, hidup sehat sejak sekarang). Nah pas
kondisi seperti itu, pendapatan bulanan nyaris nihil karena sudah keburu
pensiun. Lalu mau hidup dari makan apa?
Masa Pensiun yang menyenangkan
Saya memiliki keluarga, sebut saja bapak A. ketika pensiun Bapak A membeli
lahan kebun agar dapat menyalurkan hobby nya berkebun. Setelah pensiun ketika
mendapat tunjungan pensiun sekaligus dari kantornya bekerja beliau membeli
lahan kebun, akhirnya sekarang beliau hidup senang dan bahagia karena beliau
bisa banyak waktu untuk keluarga, bisa menyalurkan hobbynya berkebun dan bahkan
beliau lebih banyak pendapatan setelah pensiun.
Masa pensiun yang menyenangkan bila :
- Dana pensiun cukup untuk membiayai gaya hidup yang ada nanti
- memiliki waktu berlibur
- membeli rumah peristirahatan
- memulai bisnis baru
- menyalurkan hobby yang selama kerja tidak dapat tersalurkan
Masa Pensiun yang merana
Lain hal dengan keluarga saya yang lain, sebut saja bapak B. Selama bekerja
beliau hidup boros, tidak ada menabung untuk hari tua, ketika pensiun dan
mendapat tunjangan pensiun dari kantor beliau uangnya langsung digunakan
bayar hutang dan membeli rumah. Setelah beberapa tahun setelah pensiun beliau
tidak memiliki kegiatan apa-apa. Beliau hanya di rumah saja. Akhirnya karena
hanya di rumah saja dengan keterbatasan dana yang diberikan anak-anaknya setiap
bulan menyebabkan bapak B menderita salah satu penyakit. Sehingga Bapak B harus
terus berobat ke dokter, dan anak-anaknya secara bergantian mengurus bapak B.
Hari semakin hari harta benda habis karena untuk biaya obat bapak B.
Seminggu yang lalu saya naik becak mau ke pasar, saya ngajak ngobrol bapak
tukang becak, saya tanya usianya berapa, si bapak bilang usia nya sudah 60
tahun dan narik becak sudah 4 tahun, beliau narik becak karna menafkahi istri
dan anaknya, bahkan cucunya....si bapak bercerita dulu waktu muda dia bekerja
di perusahan terkemuka di kota saya, si bapak bercerita waktu bekerja dulu dia
termasuk boros dan royal mengeluarkan uang. Sehingga tidak ada tabungan khusus
untuk hari tuanya. Bahkan ketika mendapat Tunjangan Pensiun dari kantornya
beliau gunakan untuk bayar hutang yang belum lunas. Saya melihat mimik wajah si
bapak yang merasa menyesal dulunya hidup boros sampai lupa menabung.
Masa pensiun merana bila :
- Masih terus bekerja walaupun fisik semakin melemah untuk biaya hidup sehari-hari beliau dan keluarganya
- Tidak ada tabungan untuk dipakai memenuhi kebutuhan biaya hidupnya
- tidak dapat membeli rumah dari tabungannya
- tidak dapat berlibur
- tidak memilki waktu untuk keluarganya karena harus terus bekerja
- tidak ada dana untuk memulai bisnis baru
Nah,...Kita mau hidup bahagia atau merana di hari tua? Pasti kita memilih
hidup bahagia di hari tua. Untuk untuk kita harus menabung untuk perencanaan
pensiun sejak dini. Banyak yang belum menyadari bahwa perencanaan pensiun dari
sejak dini sangat diperlukan. Banyak yang beranggapan bahwa sejalan dengan
sukses dalam karier maka bekerja keras selama 20-30 tahun masa kerja akan cukup
untuk membiayai sebuah kehidupan yang layak setelah pensiun.Banyak yang terlalu
menitik beratkan kepada pembiayaan kebutuhan hidup sekarang tanpa ada penysihan
dana untuk program pensiun.
Seperti halnya saya pribadi, saya sering lupa menyisihkan penghasilan saya
untuk tabungan hari tua. Apalagi jika sudah mall belanja.....cepat sekali uang
di atm ludesss...Dan akhirnya uang yang mau ditabung terpakai untuk barang yang
belum tentu dibutuhkan sekali. Akhirnya tujuan untuk menyisihkan tabungan
hari tua terbengkalai....Menyisihkan pendapatan saat muda atau saat usia
produktif sangatlah penting. Hal ini bertujuan agar gaya hidup kita (lifestyle)
di hari tua sama seperti saat masih muda atau di usia produktif.
Seperti pada kurva kehidupan di atas, di usia 25 sampai 55 adalah usia
produktif, setelah memasuki usia 58 tahun sudah memasuki masa pensiun dan saat
itu pada umumnya kesehatan sudah mulai berkurang. dan di usia 57 tahun lah
biaya juga semakin besar, karena kualitas hidup harus terus dijaga seperti
makanan agar tubuh tetap sehat, selain itu di usia 57 tahun ke atas dimana
kesehatan mulai menurun di saat itulah diperlukan perawatan seperti suplemen
dan obat-obatan.
Maka untuk itu menabung untuk bekal hari tua sangat lah penting,menabung untuk hari tua kapan dapat di mulai? jawabannya : Sekarang! atau segera mungkin!
Maka untuk itu menabung untuk bekal hari tua sangat lah penting,menabung untuk hari tua kapan dapat di mulai? jawabannya : Sekarang! atau segera mungkin!
Jika kita menabung untuk hari tua nanti ketika hendak pensiun atau memasuki
usia 50 tahun pasti sudah sangat terlambat.
Waktu kita bekerja atau masa produktif bisa mencapai 30-40 tahun, seseorang
seharusnya mempunyai cukup waktu untuk merencanakan dan mulai menyimpan uang
utuk dana pensiunnya. Tapi ada sejumlah alasan yang diajukan oleh mereka-mereka
yang masih melakukan penundaan, diantaranya adalah :
- Penangguhan(waktu perencanaan)
- Bingung bagaimana harus memulainya
- Poor cash management, tidak cukup mempunyai kemampuan untuk menyimpan uang
- Terlalu muda untuk menympan uang untuk dana pensiun
- Perlu membiayai pendidikan universitas
- membayar hutang
Jika kita membicarakan tabungan hari tua atau jaminan hari tua pasti kita
langsung teringat perusahaan asuransi swasta yang menjual berbagai produk
tabungan hari tua. Baik perusahaan asing atau perusaan dalam negeri yang
memiliki tabungan hari tua. Saat saya bertanya pada seorang ibu, sebut saja ibu
B, apakah sudah memiliki tabungan hari tua, beliau berkata sudah di perusahaan
P. Hampir rata-rata yang saya kenal menabung di perusaahn P. Inilah selama ini
yang sering kita jumpai, menggunakan perusahaan swasta untuk menabung dihari
tua, dan selama ini kita berpikir perusahaan negara seperti BPJS
ketenagakerjaan hanya digunakan untuk pegawai negeri, pegawai swasta, atau
pekerja saja.
Jika kita di tanya apa itu BPJS ketenagkerjaan biasanya langsung teringat dengan jamsostek, tau perusahaan yang digunakan untuk menabung para karyawan.. Dan dapat dicairkan setelah lebih 10 tahun keikutsertaan.
Nah...BPJS ketenagakerjaan memiliki produk jaminan hari tua yang dapat diikuti oleh semua lapisan masyarakat. misalnya seorang ibu wirastasta (menjual pakaian) dapat menabung di BPJS ketenagakarjaan untuk tabungan pensiun diusia 57 tahun berhenti bekerja sebagai wiraswasta dan mau hidup nyaman tanpa takut biaya yang dikeluarkan, karena dari sekarang sudah menabung. Kita dapat memilih BPJS ketenagakerjaan untuk solusi menabung di hari tua.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) dan program Jaminan Pensiun.
Kedua program ini memiliki perbedaan satu sama lain antara lain :
Keterangan
|
Jaminan Hari Tua (JHT)
|
Jaminan Pensiun (JP)
|
Pengertian
|
JHT dibayarkan sekaligus saat pekerja masuk usia pensiun, meninggal
dunia, atau cacat tetap
|
dibayarkan setiap bulan saat pekerja masuk pensiun, meninggal dunia, atau
cacat total tetap.
|
Manfaat Yang diterima
|
Manfaatnya berasal dari akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan,
mekanisme penyelenggarannya dengan tabungan wajib.
|
Besar manfaat dihitung dari formula tertentu berdasarkan masa iuran upah,
mekanisme penyalurannya berupa asuransi sosial.
|
Bentuk Program
|
berupa tabungan, dan risiko hidup peserta ditanggung peserta itu sendiri
|
berupa manfaat pasti, dan risiko harapan hidup peserta ditanggung bersama
secara kolektif oleh peserta
|
Iuran
|
5,7 persen dari upah sebulan. Sebanyak 2 persen dibayar pekerja dan 3,7
persen kewajiban pemberi kerja
|
3 persen dari upah sebulan. Rinciannya, 2 persen pemberi kerja dan 1
persen pekerja.
|
Yuk kita bahas satu persatu ya,,
Program Jaminan Hari
Tua (JHT)
- Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan
- Kepesertaan :
- Penerima upah selain penyelenggara negara:
- Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan
- Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan
- Bukan penerima upah
- Pemberi kerja
- Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
- Pekerja bukan penerima upah selain poin 2
- Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
- Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar.
- Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan.
- Pendaftaran
Keterangan
|
Penerima Upah
|
Bukan Penerima Upah
|
Cara Pendaftaran
|
Didaftarkan melalui perusahaan
Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan
melampirkan :
|
Dapat mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan
baik sendiri-sendiri maupun melalui wadah
|
Bukti peserta
|
|
|
Pindah perusahaan
|
Wajib meneruskan kepesertaan dengan menginformasikan kepesertaan JHTnya
yang lama ke perusahaan yang baru
|
-
|
Perubahan data
|
Wajib disampaikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama
7 hari sejak terjadinya perubahan
|
Wajib disampaikan oleh peserta atau wadah kepada BPJS Ketenagakerjaan
paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan
|
- Iuran dan tata cara pembayaran
Keterangan
|
Penerima Upah
|
Bukan Penerima Upah
|
Besar Iuran
|
5,7% dari upah:
|
|
Upah yang dijadikan dasar
|
Upah sebulan, yaitu terdiri atas upah pokok & tunjangan tetap
|
-
|
Cara pembayaran
|
|
|
Denda
|
2% untuk tiap bulan keterlambatan dari iuran yang dibayarkan
|
-
|
- Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :
- peserta mencapai usia 56 tahun
- meninggal dunia
- cacat total tetap
Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena
mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; atau
peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito
counter rate bank pemerintah.
- Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
- Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi
peserta
- Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
- BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.
- Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sbb :
- Janda/duda
- Anak
- Orang tua, cucu
- Saudara Kandung
- Mertua
- Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
- Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan
- Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggungjawab perusahaan
Program Jaminan
Pensiun
Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan
untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli
warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun,
mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan
setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total
tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Kepesertaan Program Jaminan Pensiun
Peserta Program Jaminan Pensiun adalah pekerja yang
terdaftar dan telah membayar iuran. Peserta merupakan pekerja yang bekerja pada
pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu peserta penerima upah yang
terdiri dari:
- Pekerja pada perusahaan
- Pekerja pada orang perseorangan
Selain itu, pemberi kerja juga dapat mengikuti Program
Jaminan Pensiun sesuai dengan penahapan kepesertaan.
Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai
usia paling banyak 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun. Usia pensiun
untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi
57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun
berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.
Dalam hal pemberi kerja nyata-nyata lalai tidak
mendaftarkan Pekerjanya, Pekerja dapat langsung mendaftarkan dirinya kepada
BPJS Ketenagakerjaan.Dalam hal peserta pindah tempat kerja, Peserta wajib
memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan
menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya Pemberi Kerja
tempat kerja baru meneruskan kepesertaan pekerja.
Iuran Program Jaminan Pensiun
- Iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3%, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja.
- Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Untuk tahun 2015 batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp 7 Juta (tujuh juta rupiah). BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan besaran upah dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan menetapkan serta mengumumkan penyesuaian batas upah tertinggi paling lama 1 (satu) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang statistik (BPS) mengumumkan data produk domestik bruto.
- Mekanisme pembayaran iuran mengikuti program paket.
- Pemberi kerja wajib membayar iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- Pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran iuran dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan keterlambatan.
Manfaat Program Jaminan Pensiun
1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada
peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180
bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia;
2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada
peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1
bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%) yang
mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau
akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan
sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali;
3. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada
janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai
dengan meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta:
- meninggal dunia bila masa iur kurang dari 15 tahun, dimana masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80% atau
- meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.
4. Manfaat Pensiun Anak (MPA)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak
yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada
program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga)
tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta;
- meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
- meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
- Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.
5. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)
Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak / ibu)
yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iur peserta lajang kurang
dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun
dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate
80%.
6. Manfaat Lumpsum
Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan,
akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil
pengembangannya apabila:
- Peserta memasuki Usia Pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun
- Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
- Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
7. Manfaat Pensiun diberikan berupa manfaat pasti yang
ditetapkan sebagai berikut:
- Untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun; dan
- Untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.
8. Formula Manfaat Pensiun adalah 1% (satu persen)
dikali Masa iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali rata-rata upah tahunan
tertimbang selama Masa Iur dibagi 12 (dua belas).
9. Pembayaran Manfaat Pensiun dibayarkan untuk pertama
kali setelah dokumen pendukung secara lengkap dan pembayaran Manfaat Pensiun
bulan berikutnya setiap tanggal 1 bulan berjalan dan apabila tanggal 1 jatuh
pada hari libur, pembayaran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
10. Dalam hal peserta telah memasuki Usia Pensiun
tetapi yang bersangkutan diperkerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima
Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja
dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.
11. Penerima manfaat pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang
berhak menerima manfaat pensiun.
Saya seorang wiraswasta yang telah memiliki tabungan hari tua di beberapa
perusahaan asuransi. BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa
keunggulan, antara lain :
- Badan usaha milik negara
Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial BPJS
Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana
undang-undang jaminan sosial
tenaga kerja.
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga
kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No.
24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS
Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.
2.
Iuran yang relatif murah
BPJS
Ketenagakerjaan memiliki iuran yang relatif murah, yaitu untuk program Jaminan Hari tua
(JHT) iurannya 5,7 persen dari upah sebulan. Sebanyak 2 persen dibayar pekerja
dan 3,7 persen kewajiban pemberi kerja. Sedangkanpekerja bukan penerima upah
(wiraswasta) berasan iuran disesuaikan denan besaran penghasilan masing-masing
peserta. Sedangkan untuk program Jaminan Pensiun (JP) iurannya 3 persen
dari upah sebulan. Rinciannya, 2 persen pemberi kerja dan 1 persen pekerja.
3.
Syarat pendaftaran yang mudah
Untuk
mendaftarkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan cukup melampirkan Surat
izin usaha dari kelurahan setempat, NPWP perusahaan, Salinan KTP masing-masing
pekerja, Kartu Keluarga masing-masing pekerja, Pas foto warna masing-masing
pekerja ukuran 2x3 sebanyak 1 lembar.
Saat ini BPJS
Ketenagakerjaan sudah dapat mendaftar secara online, sehingga dapat
dipastikan proses pendaftaran lebih mudah dilakukan dan lebih cepat.
4.
Penanganan klaim yang cepat
Proses
pengajuan klaim dapat dilakukan secara offline maupun online. Jawaban klaim
disetujui atau tidak tidak lebih dari 7 hari setelah berkas seluruhnya
diterima.
peserta yang
ingin mencarikan dana JHT 100%, maka statusnya harus sudah berhenti
bekerja, baik itu berhenti bekerja karena di PHK atau Resign (keluar
sendiri dari pekerjaan). Selanjutnya peserta harus melengkapi beberapa
dokumen dan berkas-berkas yang dipersyaratkan seperti :
- Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
- Paklaring.
- KTP atau boleh juga SIM.
- Kartu Keluarga.
- Buku Tabungan.
Untuk klaim saldo JHT 10%:
- Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
- Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Buku Rekening Tabungan
Untuk klaim saldo JHT 30%:
- Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
- Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Dokumen Perumahan.
- Buku Rekening Tabungan
5.
Cek saldo sangat mudah dan gampang
Ada 5 cara
untuk mengecek saldo :
1. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Cara
Manual, yaitu mendatangi kanto BPJS Ketenagakerjaan
2. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui ATM BNI
3. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online,
dengan mengkunjungi website resmi di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Atau langsung masuk ke menu es.bpjsketenagakerjaan.go.id/#tenagakerja.
4. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi BPJSTK
Mobile
- Download aplikasi BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia di Playstore atau Apps Store.
- Setelah di-download, silakan install aplikasi BPJS Ketenagakerjaan di smartphone.
- Jika sudah ter-install, selanjutnya tinggal setting aplikasi sesuai dengan akun BPJS Anda.
- Atau Anda dapat login ke alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs.
- Selanjutnya masukkan email yang Anda daftarkan dan PIN akun BPJS Anda. Bagi yang sudah mempunyai akun lama di Jamsostek dapat login menggunakan ID dan password akun lama tersebut.
5. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui SMS
Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS merupakan cara yang paling
banyak disukai para pekerja. Dengan cara ini, pekerja tidak perlu repot antre
mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan tidak perlu membeli perangkat
komputer atau smartphone. Caranya cukup mudah dengan mengirimkan
SMS ke Nomor SMS Center BPJS Ketenagakerjaan kemudian Anda akan mendapatkan
balasan jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, sebelumnya, peserta harus melakukan registrasi
terlebih dahulu agar dapat melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui
SMS. Berikut ini format registrasi untuk mendapatkan ID BPJS Ketenagakerjaan:
- Ketik: REG#NoJamsostek/BPJS#TanggalLahir#NamaIbuKandung, kemudian kirim ke 08111009696, Contoh: REG#02D00065455#230384#tiara kirim ke 08111009696.
- Anda akan mendapatkan balasan SMS yang berisi ID sebagai berikut: TERIMA KASIH TELAH MENDAFTAR DAN NO ID ANDA 123456789. UNTUK MENGETAHUI SALDO ANDA, KETIK SALDO#ID_ANDA.
- Jika ID sudah didapatkan, Anda dapat langsung cek saldo JHT dengan cara membalas SMS tersebut dengan format sebagai berikut:
- Ketik SALDO#ID_Anda, kemudian kirim ke 08111009696, Contoh: SALDO#123456789 kirim ke 08111009696
Sobat, bagaimana dengan anda? apakah ingin masa pensiunnya hidup bahagia? saya yakin kita pasti ingin masa pensiun hidup bahagia. Untuk itu mari menabung untuk bekal masa pensiun kita. BPJS Ketenagakerjaan dapat.apat menjadi solusi yang tepat.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai BPJS Ketenagakerjaan Yuk kita kunjungi Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
Tulisan ini diikutsertakan dalam kompetisi blog
Tulisan ini diikutsertakan dalam kompetisi blog
Kavling Jonggol Village.
ReplyDeleteInvestasi Tanah Kavling
Assalamu’alaikum. Salam kenal…
Numpang promo Bapak/Ibu
Kavling Agrowisata Jonggol village
Yuk survey aja ke lokasi kavling Agrowisata Jonggol Village
*JONGGOL VILLAGE*
PROMO SAMPAI AKHIR TAHUN 2017.
Kavling Agro Wisata dan Resort Premium
Perkebunan Pisang Ambon dan Durian Montong MODERN pertama di Indonesia
*HANYA*
RP. 89 JT/UNIT Kavling 500m2.
Dan
RP. 52 JT/UNIT kavling 250m2.
PROMO TERBATAS
-Investasi dimasa Muda Sejahtera dimasa Tua-
Projek Inovasi dan teruji dari PT.BUKIT JONGGOL HIJAU yang sangat realistis dan logis bagi para Konsumen Jonggol Village
Kenapa Jonggol village jadi pilihan
– harga sangat terjangkau
– sudah dapat hasil investasi nya sejak tahun pertama
– tanaman yang ditanam sesuai dengan iklim lokasi dan PH tanah
– skema pembayaran Tanpa BANK.
– Tanpa Denda,Tanpa Sita dan tanpa Bunga tanpa akad bermaslah.
– Harga sudah termasuk pohon pisang ambon dan pohon Durian montong.
– Penanaman dan pemeliharaan dibawah pengawasan Ahli.
– Nilai ekonomis Pisang ambon dan Durian Montong yang tinggi.
– Lokasi berada di daerah penyangga Ibu Kota.
– Legalitas Kavling SHM.
– Pemilik kavling tdk dikenai Biaya pemeliharaan.
*#FASILITAS PENUNJANG#*
– Jalan Yang Lebar dan Beton
– Sarana Ibadah
– Pesantren modern
– Kolam Renang
– Area olahraga memanah
– ATV Track
– Camping Ground
– Taman Buah
– Jaringan listrik PLN
# KEUNGGULAN JONGGOL VILLAGE #
– Rencana luas area mencapai 100 ha.
– Jalan Utama dilalui angkutan umum
– 15 menit dr Jonggol Kota
– 30 menit dari Citra Indah City dan Rumah Sakit
– Dekat dengan kawasan wisata Puncak dua
-View yang indah dan udara sejuk
– dekat Prasasti Pasir Awi
#ANALISIS INVESTASI PISANG AMBON DAN DURIAN MONTONG#
Dalam satu kavling seluas 500m2 dapat ditanami 40 pohon pisang ambon dan 4 Pohon Durian Montong.
Harga Pisang Ambon/tandan berkisar antara Rp.100.000 s/d Rp.250.000.
Potensi panen pertama 40pohon pisang Ambon.
Jika @Rp.100.000= Rp.4.000.000. Jika @Rp.250.000= Rp.10.000.000
Pada tahun kedua akan meningkat dua kali lipat
Pohon Durian Montong dapat berbuah Antara 50 s/d 100 butir/Musim dengan kisaran Harga antara Rp.100.000 s/d Rp.250.000 (tergantung Ukuran buah nya).
Kita Hitung rendah nya saja ya…
4 Pohon X 50 buah = 200 buah Durian.
200 Buah X Rp.100.000= *Rp.20.000.000
Luar biasa bukan….??
Bagaimana kalo 100 buah/pohon dengan harga Rp.250.000/buah durian montong.
Silahkan Hitung deh sendiri yaa…!!
Investsi Tanah Kavling
– Harga tanah di Bogor yang semakin tinggi terutama Jonggol, karna menjadi daerah penyangga Ibu Kota.
– Setelah jalan kavling dibangun Harga Naik 100% bahkan lebih.
✅ DISINI TEMPAT INVESTASI TERBAIK.
FORM SURVEY:
1. Nama:
2. No Wa/Hp:
3. Alamat:
4. Hari & Tgl:
5. Maketing: Gufron
*_KAVLING JONGGOL_*
_Isi kirim ulang ke saya_
Gufron
089644798497
http://www.kavlingpisangdurian.blogspot.co.id
Terimakasih